Postingan

Menampilkan postingan dari September, 2022

Contoh pada Kasus

Gambar
 CONTOH KASUS ETIKA DAN MORAL TIDAK SEJALAN DALAM DUNIA AKUNTAN Terdapat hutang perusahaan yang tidak dilaporkan, yang menyebabkan nilai investasi dan laba ditahan berkurang dalam jumlah yang sama. SOLUSI :  Melakukan tugasnya sebagai akuntan harus melakukan tindakan berdasarkan etika profesi akuntan dan prinsip etika profesi.  Kegiatan data laporan keuangan yang tidak dibuat dalam laporan tersebut oleh akuntan publik, sehingga terjadilah kesalahan dalam proses kredit dan ditemukan dugaan korupsinya. SOLUSI : harus teliti dalam melakukan pengajuan kredit, seorang akuntan publik harus bertindak professional dalam tugasnya apabila ada keganjalan dalam laporan keuangan perusahaan, sebagai seorang akuntan publik biasa telah melanggar etika profesi dan tidak mengikuti undang-undang yang berlaku. Sebuah perusahaan terancam bangkrut di lain sisi juga harus mengeluarkan uang untuk membayar pajak. Untuk mengurangi pengeluaran  perusahaan. Terjadi phk dalam perusahaan tersebut. akuntan yang tak

Kode Etik Akuntan

Gambar
    KODE ETIK AKUNTAN Prinsip Etika Profesi Akuntansi suatu aturan yang tertulis dan mengikat membahas perilaku atau perbuatan baik dan buruk seorang akuntan dalam melakukan pekerjaannya dan diakui oleh profesi sebagai seorang akuntan. Kode etik memiliki fungsi mengatur seorang akuntan dalam melakukan pekerjaannya. Tanpa kode etik seorang akuntan dapat langsung diberhentikan. Dengan ini dijelaskan beberapa prinsip etika profesi akuntansi ; •Integritas Di Dalam profesi akuntan ini kita harus memenuhi tanggung jawab dan juga memiliki sifat kejujuran yang tinggi agar bisa menciptakan dan meningkatkan kepercayaan public kepada kita. •Objektivitas Kita di dalam objektivitas ini harus memiliki sikap adil ke semua public selain itu tidak memihak ke siapa pun atau lembaga manapun dan tidak berprasangka apapun dan siapapun. •Kerahasiaan Kita sebagai anggota profesi akuntansi diharuskan menjaga atas data-data ataupun informasi yang kita peroleh selama melakukan jasa profesi tanpa persetujuan, ke